Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Diduga Terlalu Tinggi, Arsyad: Jelaskan Peruntukannya
Arsyad Hamzah, Anggota DPRD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait laporan warga 2 desa di Kecamatan Pematang Tiga Kecamatan Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengeluhkan biaya penerimaan sertifikat tanah dalam program PTSL terlalu tinggi, langsung ditanggapi Anggota DPRD Benteng, Arsyad.
Ditegaskan Arsyad, sesuai dengan aturan dalam SK 3 menteri dinyatakan biaya di Kabupaten Bengkulu Tengah senilai RP 200 ribu. Jika terjadi kenaikan, maka perlu dipertanyakan.
‘’Kalau hanya Rp 200 ribu, jangan coba-coba menambah biaya. Kalau bertambah, itu kebijakan yang salah, memberatkan masyarakat. Itu salah,’’ jelas Arsyad.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10555/program-bsps-tahun-2025-di-bengkulu-tengah-belum-pasti
Arsyad menambahkan, perangkat desa yang meminta biaya lebih dari Rp 200 ribu harus menjelaskan kegunaan biaya tersebut. Agar masyarakat paham dan mengerti. Jika tidak, ia mengindikasi adanya pungutan liar (Pungli).
‘’Kalau perangkat desa minta lebih dari Rp 200 ribu berarti pungli namanya. Apalagi tidak ada dasar. Kecuali dijelaskan ada biaya lain kepada masyarakat. Apakah itu untuk uang kas desa, apa untuk biaya lainnya biar masyarakat paham,’’ tambah Arsyad.
Sementara itu, salah satu warga yang mempertanyakan besaran biaya mengatakan satu sertifikat diminta oleh pemerintah desa senilai Rp 300 ribu. Itu diberikan saat dirinya belum mengambil sertifikat.
‘’Kami cuma mempertanyakan apakah program ini gratis atau tidak. Saya sendiri ada 2 sertifikat, satu sertifikat sudah dibayar Rp 300 ribu kemudian diminta lagi Rp 300 ribu untuk sertifikat lain. Kami cuma ingin tahu saja agar nanti semuanya jelas,’’ pungkas warga.(one)