Warga 2 Desa Kecamatan Pematang Tiga Pertanyakan Pungutan Pengambilan Sertifikat
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Warga 2 desa di Kecamatan Pematang Tiga mempertanyakan pemberlakuan pungutan atas pengambilan sertifikat yang dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pemerintah Desa (Pemdes).
Berdasarkan laporan yang diterima, warga dikenakan biaya sebesar Rp450 ribu oleh pihak desa untuk mengambil sertifikat. Warga pun mengaku keberatan.
"Kami prihatin dan turut mempertanyakan bukannya membantu atau memudahkan malah terkesan membebani warga. Warga mengeluh pada kami, mereka tidak mampu karena tidak ada kalau diharuskan membayar untuk nebus sertifikat. Kata warga, dari desa yang mematok biayanya, bukan BPN," kata Trio, aktivis sosial Bengkulu Tengah yang juga jurnalis senior.
"Warga tahunya dari BPN tidak ada biaya apa-apa, kenapa justru desa yang meminta biaya. Dasarnya apa. Mewakili warga kami pertanyakan itu," lanjut Trio.(iza)