Biaya Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Rp520 Ribu Tuai Protes Peserta PPPK Bengkulu Tengah

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sebagai salah satu syarat pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemkab Bengkulu Tengah, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RSUD Bengkulu Tengah.

Namun, dalam pembuatan surat keterangan sehat dan bebas narkoba sempat menuai protes dari peserta lantaran harga yang dipatok terbilang mahal. Yakni total Rp520 ribu dengan rincian, KIR dokter Rp70 ribu per paket, buta warna Rp50 ribu per paket dan narkoba Rp400 ribu per paket.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10528/kepala-opd-angkat-bicara-soal-seleksi-tenaga-honorer-tahun-2025-yang-diduga-sarat-kejanggalan

‘’Kalau menurut saya dan beberapa rekan saya yang lainnya, untuk biaya pengecekan kesehatan dan narkoba di RSUD kabupaten Bengkulu Tengah itu terlalu tinggi. Kami dapatkan 2 surat. Surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba. Totalnya Rp.520 ribu itu terlalu tinggi. Kalau bukan untuk kebutuhan persyaratan, jujur saja kami keberatan. Karena untuk mengurus surat kesehatan dan narkoba di RSUD Bengkulu Tengah saja sudah Rp520 ribu, mengurus yang di RSJKO Rp270 ribu. Kalau ditotalkan itu saja sudah Rp790 ribu, belum lagi mengurus persyaratan dan keperluan yang lainnya,’’ ungkap salah seorang peserta yang tak ingin disebutkan namanya.

Senada disampaikan peserta lainnya, yang mengeluhkan jika biaya yang ditetapkan terlalu mahal. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10497/sanggahan-6-peserta-seleksi-cpns-pemkab-bengkulu-tengah-ditolak-ini-daftar-lengkap-nama-nama-dinyatakan-lulus

‘’Bagi kami yang ekonominya termasuk rendah, biaya itu terlalu tinggi.  Beda kalau dengan ekonominya yang tinggi atau mencukupi, mungkin tidak terlalu mengeluhkan hal tersebut. Kami juga termasuk keberatan karena mengingat ekonomi kami rendah dan keadaan yang seperti sekarang. Tetapi mengingat kembali karena itu kebutuhan persyaratan,’’ pungkasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Bengkulu Tengah, dr. Hery Kurniawan Kasi Pelayanan Medik, Wondo Vasumantri menjelaskan bahwa biaya pemeriksaan yang ditetapkan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/9/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia juga menjelaskan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Untuk surat keterangan sehat, dilakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital calon PPPK. Sementara untuk pemeriksaan narkoba dilakukan melalui tes urine.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10477/kembali-diperoleh-info-ada-tenaga-honorer-jarang-ngantor-tapi-gaji-lancar-nasib-mujur-lulus-tes-pppk

‘’Untuk persyaratan PPPK yang diurus di RSUD, meliputi surat keterangan sehat, cek buta warna, dan cek bebas narkoba. Biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan Perda,’’ pungkas Wondo.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan