Pegawai Honorer di Salah Satu OPD Bengkulu Tengah Masih Gajian Meski Tak Lagi Bekerja, Dewan Minta
Sultan Mukhlis, S.H., Anggota DPRD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Fakta terbaru terkait informasi adanya pegawai honorer di salah satu OPD lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang masih menerima gaji di tahun 2024 lalu padahal yang bersangkutan tidak lagi bekerja, gaji tersebut ternyata telah dikembalikan.
Alasannya lantaran pegawai tersebut menyadari itu bukan lagi haknya. Namun lantaran namanya terlanjur terdaftar di SK terhitung Maret hingga Desember 2024 gaji masih dibayarkan oleh bendahara.
"Infonya seperti itu. Gajinya langsung dikembalikan karena dia sudah tidak lagi bekerja sehingga gaji itu bukan lagi haknya," kata narasumber media ini yang dapat dipercaya.
Sementara itu, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sultan Muklis, SH menyampaikan informasi tersebut harap ditelusuri terlebih dahulu. Inspektorat dalam hal ini sebagai pengawas dari internal pemerintahan harus turun melakukan penelusuran.
‘’Harus benar-benar ditelusuri terlebih dahulu. Kalau memang ini terbukti, artinya ada oknum-oknum yang mengangkangi aturan. Ada penyimpangan dalam bekerja. Gaji dibayarkan sementara yang bersangkutan jarang masuk atau tidak lagi bekerja. Artinya negara dirugikan. Inspektorat harus turun menelusuri ini,’’ pungkas Sultan.(fry)