Proses Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Ditunda, Berikut Penjelasan BKD Bengkulu Tengah

Adeansah Putra, SE., Sub Koordinator Perbendaharaan BKD Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyampaikan bahwa mengacu pada Surat Edaran Bersama Mendagri dengan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 menunda proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa. 

Kepala BKD, Lili Trianti didampingi Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansa Putra, telah disepakati melalui rapat lalu untuk mematuhi SEB.

"Ya, seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat seperti DAU, DAK dan DBH. Tentu penerapannya merata ke seluruh OPD bukan tertuju di satu OPD saja karena masing-masing OPD memiliki item pengadaan dan jasa yang berbeda," ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10465/batik-sungai-lemau-mulai-eksis-duta-batik-bengkulu-tengah-kenalkan-lewat-media-sosial-dan-event

Sementara itu, pihaknya mengaku tidak tahu sampai kapan kebijakan penundaan akan berlangsung. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima kebijakan ini berlaku hingga 

Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan sebagai landasan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari penundaan,” demikian Adeansyah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10466/3-perusahaan-kelapa-sawit-di-bengkulu-tengah-belum-penuhi-syarat-ketersediaan-kebun-inti-20-persen

Berikut kutipan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan di Jakarta, 11 Desember 2024 lalu, Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar: 

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan

d. Dana Tambahan Infrastruktur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan