Proses Pemberhentian Oknum ASN Bengkulu Tengah Tersangka Kasus Korupsi Bergulir ke BKN

Rabu 25 Dec 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang memproses pemberhentian sementara WG, oknum ASN Dinas Pertanian yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Saat ini berkas pemberhentian telah bergulir ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom.,M.Si., menyampaikan jika pemberhentian sementara WG saat masih di proses menunggu pertimbangan teknis dari BKN lantaran karena Bupati Benteng masih diduduki oleh Penjabat (Pj), sehingga masih menunggu pertimbangan.

"Pemberhentian sementara sedang diproses. Saat ini masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN," pungkas Apileslipi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9568/pemkab-benteng-himbau-penggunaan-batik-sungai-lemau-setiap-kamis-untuk-asn-dan-non-asn

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tahun 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian Tahun 2022.

Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9571/evi-rico-cabut-gugatan-di-mahkamah-konstitusi-kuasa-hukum-rachmat-tarmizi-angkat-bicara

Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00. Dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.489.995.000.

Adapun kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan yakni ES, mantan Kadis Pertanian, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG. Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa dokumen – dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan Puskeswan dan Gedung Kantor BPP di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.(imo)

Kategori :