Jangan Salah Kelola Aset Desa, BPKP dan Inspektorat Berikan Peringatan Keras

Selasa 17 Dec 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Raul Wahadi
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dalam rangka menyelaraskan persepsi mengenai pengelolaan aset desa, penerapan aplikasi SIPADES, serta tata cara pengawasan dan pengendalian aset, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

Kegiatan yang berlangsung pada hari kedua ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Agoes Soesatyo, serta Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE.

Bimtek ini dihadiri oleh 142 Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha serta 11 Kasi PMD dari 11 kecamatan di Bengkulu Tengah. Selain itu, hadir pula Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Neny Zarniawati, S.H., M.H., beserta pejabat lainnya di lingkungan Dinas PMD Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9318/kades-diperingati-untuk-segera-inventarisir-aset-desa

Dalam sambutannya, Agoes Soesatyo menjelaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang baik, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan dan pengendalian. Menurutnya, banyak desa yang menghadapi masalah dalam pengelolaan aset, sehingga pengelolaan ini harus dilakukan dengan mengutamakan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

"Inventarisasi aset desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, asal-usul, serta kondisi barang, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun pihak lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aset desa dapat terdata dengan baik dan dikelola sesuai aturan yang berlaku," ujar Agoes.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. SIPADES adalah sistem berbasis online yang mempermudah pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi, pengawasan, serta pelaporan aset secara digital dan real-time.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9325/tegas-kepala-puskesmas-dan-kepala-sekolah-diwarning-tidak-terbitkan-sk-palsu

"SIPADES memungkinkan pencatatan dan pengelolaan aset desa, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat produksi, dilakukan dengan lebih mudah dan cepat," tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE, menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian aset desa yang menjadi tugas pemerintah daerah, khususnya Inspektorat. Menurutnya, pencatatan yang baik dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan aset.

"Jika pencatatan aset dilakukan dengan baik, maka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aset akan semakin kecil. Sebaliknya, jika tidak, rawan terjadi pelanggaran hukum," tegas Welldo.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9351/dua-nama-cakades-akan-bersaing-duduki-posisi-paw-kades-pungguk-beringin

Dia juga berharap, melalui Bimtek ini, aparatur desa dapat memahami regulasi yang ada dalam pengelolaan aset desa.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam pencatatan dan pengelolaan aset desa. Pengelolaan yang baik akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan desa," tutup Welldo.(ae2)

Kategori :