RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku judi online (Judol) pada Kamis malam, 28 November 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa. Aksi penangkapan ini terungkap setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku merupakan pemain lama dalam dunia judi online.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total saldo sebesar Rp308.600.000 di akun judi milik ketiga pelaku. Rincian saldo tersebut adalah sebagai berikut: pelaku berinisial La dengan saldo Rp6.000, pelaku berinisial Yo dengan saldo Rp42.600, dan pelaku berinisial Ri dengan saldo terbesar, yaitu Rp260.000.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP H Saman Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengisi saldo akun judi mereka yang nantinya akan digunakan untuk bertaruh di situs permainan online.
"Kami menemukan sisa saldo mereka dengan rincian tersebut. Dari pengakuan mereka, mereka sudah bermain judi online dalam waktu yang cukup lama. Saat ini kami masih mendalami berapa banyak kemenangan dan kerugian yang mereka alami," ungkap Saman.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan anak muda, untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun offline.
"Kami terus mengingatkan agar masyarakat menjauhi kebiasaan buruk ini, baik itu judi online maupun judi tradisional seperti kartu dan domino," tegas Saman.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.(one)