RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah sukses mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemilik warung remang-remang (Warem) di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung diamankan pada Sabtu, 2 November 2024. Pria berinisial TA (22) itu diduga kuat melakukan perdagangan perempuan dengan mempekerjakannya di warem miliknya.
"Kami mengamankan seorang terduga Pelaku Dalam Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga terjadi di jalan lintas Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Bersama pelaku kami juga ada mengamankan sejumlah barang bukti berula bantal guling, seprai, botol minuman anggur merah, uang Rp50.000 sebanyak 6 lembar," jelas Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H.
Kronologis penangkapan, dari data terhimpun, berawal informasi yang diperoleh Kepolisian dimana telah terjadi praktik dugaan TPPO di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Tepatnya di sebuah warung diduga warem kawasan liku sembilan. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyambangi TKP.
Setibanya di TKP, polisi langsung memeriksa seisi warem. Dan benar saja, di salah satu kamar didapati seorang perempuan yang diduga jadi korban TPPO. Dari pengakuan, sebut saja namanya Mekar (21), ia bekerja dengan TO. Pekerjaannya melayani aktivitas seksual konsumen warem. Polisi pun lalu membawa terduga pelaku beserta korban ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.(fry)