RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sempat ditertibkan, puluhan kendaraan milik pegawai dari lingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) nampaknya kembali berulah dengan memarkirkan kendaraan bukan di lokasi resmi yang disediakan pemerintah.
Hal ini tentunya cukup disayangkan lantaran upaya penertiban yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbilang gagal. Pegawai seperti tak mengindahkan imbauan yang ada.
Diketahui, lokasi parkir resmi yang disediakan oleh Pemkab Benteng yakni berada di dalam kawasan komplek perkantoran Nakau. Sementara beberapa pegawai masih memilih memarkirkan kendaraan di luar kawasan tersebut.
Tokoh masyarakat (Tomas) Benteng, Datuk Malani meminta agar Dishub dan Satpol PP untuk bertindak dalam penertiban kendaraan yang tidak memarkirkan di kawasan perkantoran yang notabene sudah disediakan khusus.
‘’Satpol PP dan Dishub harus bergerak dan tidak berdiam diri. Tertibkan kendaraan pegawai yang tidak memarkirkan di kawasan resmi yang disediakan. Karena kalau mereka parkir di kawasan resmi, bisa menambah PAD,’’ pungkas Datuk.
Sementara, Kadishub Benteng, Ariawan, S.Pi melalui Kabid Sarana, Vitria Novika, S.Kom mengatakan bahwa parkiran tersebut memiliki izin, akan tetapi izin yang dimaksud izin pemilik parkir dari pendapatan. Namun izin pendapatan terdiri dari dua macam, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Ia mengakui bahwa di parkiran yang dimaksud banyak pegawai yang tidak mengindahkan imbauan yang telah dibuat.
‘’Karena sudah diimbau agar seluruh pegawai memanfaatkan lahan parkir khusus yang ada di Dishub Bengkulu Tengah. Parkir tersebut sudah berizin,’’ pungkas Vitria.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Benteng, Muhammad Hafiz menyampaikan jika perda terkait retribusi dan parkir ada pada Dishub Benteng. Jika memang terulang kembali adanya pegawai yang tidak parkir di kawasan resmi dari pemerintah, bakal dilakukan penertiban.
‘’Kalau memang terulang kembali (pegawai tidak tertib kendaraan, red), kami siap membantu jika ada permintaan dari Dishub untuk penertiban. Teknis perda ada di Dinas Perhubungan. Kami sangat siap juga jika nanti memang diperlukan untuk membantu penegakkan ketertiban,’’ pungkas Hafiz.(fry/imo/one)