Hewan Ternak Berkeliaran Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Salahkan Perda Ternak Belum Sempurna

Muhammad Hafiz, S.Ip., Kabid Trantibum Satpol PP Benteng--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Diduga tak mampu menertibkan hewan ternak ganggu kenyamanan warga dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) yang ada, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapatkan kritikan dari pemuda hingga tokoh masyarakat. 

Kasatpol PP Benteng, Drs. Supawan Said melalui Kabid Trantibum, Muhammad Hafiz, S.Ip mengatakan, permasalahan untuk tidak melakukan tindakan berasal dari kurang lengkapnya Perda Ternak yang ada saat ini, terutama pada poin tentang penertiban dan penangkapan. 

‘’Kelemahan kita di perda itu sendiri. Karena hanya sebatas perda ternak tetapi belum dikerucutkan. Apakah ada dasar hukum atau apakah boleh untuk mengangkut hewan ternak. Tahun ini sudah benar dan akan disosialisasikan pada tanggal 22 Agustus 2024 nanti,’’ jelas Hafiz. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6447/karnaval-hari-kemerdekaan-di-desa-abu-sakim-warga-kenakan-berbagai-macam-pakaian-profesi-dan-adat

Hafiz melanjutkan, bukan hanya sebatas dasar tentang belum adanya penangkapan dari Satpol PP. Akan tetapi, saat ini Surat Keputusan (SK) 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih dalam proses perpanjangan. Bertambah pula, belum adanya tempat atau kandang untuk hewan tersebut. 

‘’SK 2 PPNS kita masih belum selesai perpanjangan. Sementara kalau hewan ini kami tangkap, untuk menempatkan hewannya dimana dan pakan bagaimana. Kita takutkan nanti malah mati. Makanya harus ada pembedahan di perda tersebut,’’ jelas Hafiz. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6445/polisi-sita-jutaan-rupiah-uang-diduga-palsu-kapolres-bengkulu-tengah-kasus-ini-masih-didalami

Hafiz menambahkan, Satpol PP Benteng sangat menginginkan adanya penyelesaian dalam kasus hewan ternak. Dengan selesainya perda, bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Benteng.

‘’Jika ada aturan boleh menangkap, nanti kan ada sistemnya menunggu beberapa hari untuk pemilik menjemput. Jika tidak ada, maka akan dilelang. Kalau seperti itu kan bisa menjadi pelajaran bagi pemilik dan juga bisa mendatangkan PAD,’’ demikian Hafiz.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan