Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan perbedaan sikap pengusutan kasus gratifikasi antara eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

KPK mulanya mengusut kasus gratifikasi Rafael karena sang anak Mario Dandy Sastriyo melakukan penganiayaan dan sering flexing di media sosial. Sedangkan kasus Kaesang, sang istri yang mulanya mengunggah sedang berada di pesawat jet pribadi penerbangan menuju ke Amerika Serikat (AS).

"Jadi begini, kalau Rafael Alun dengan putranya Saudara Mario Dandy, Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga gitu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (19/9).

Asep mengatakan Mario masih tercatat sebagai tanggungan anak di Kartu Keluarga (KK) Rafael, berbeda dengan Kaesang. Mario juga tidak memiliki penghasilan sendiri, berbeda dengan Kaesang.

"Nah, kalau misal yang sudah berkeluarga, misalkan saya dengan bapak saya itu sudah terpisah, terpisah rumah dan lain-lain. Saya juga memiliki penghasilan sendiri dan lain-lain. Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu harus benar-benar teliti itu. Kami ingin membedah, ingin memisah apakah ini ke mana arahnya," kata Asep.

Patut diketahui, Kaesang menjadi sorotan banyak pihak karena unggahan istrinya Erina Gudono yang memotret jendela pesawat jet pribadi.

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga menggunakan jet pribadi saat berangkat ke Amerika Serikat (AS). Penggunaan jet pribadi itu diketahui lantaran Erina mengunggah sebuah foto di dalam pesawat terbang dengan jendela berbentuk oval.

Warganet lalu menelusuri pesawat tersebut, dan menduga bahwa itu merupakan jet pribadi Gulfstream G650E milik perusahaan asal Singapura, Garena.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas meminta Kaesang untuk datang mengklarifikasi dugaan tersebut. Terbaru, KPK mempersilakan Kaesang Pangarep untuk menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui situs resmi KPK di gol.kpk.go.id.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan