SK Ditandatangani Pj Bupati, ASN Disnakertrans Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diberhentikan Sementara

Selasa 21 May 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pj Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Heriyandi Roni, M.Si akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara RO, ASN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang terlibat kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Atas pemberhentian sementara ini, terhitung pada 1 Juni mendatang dirinya hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari total yang diterima.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan jika SK pemberhentian sementara telah diterbitkan usai ditandatangani oleh Pj Bupati.

‘’SK pemberhentian sementara RO sudah ditandatangani Pj Bupati. Selanjutnya akan diserahkan ke Disnakertrans atau langsung ke yang bersangkutan,’’ kata Apileslipi.

Apileslipi menjelaskan, jika nantinya RO terbukti bersalah berdasarkan keputusan yang tetap atau inkracht, maka Pemkab Benteng akan menerbitkan SK pemberhentian permanen sebagai ASN. Jika sebaliknya tidak dinyatakan bersalah, maka hak dari RO berupa 50 persen gaji yang belum dibayarkan akan disalurkan secara rapel.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4327/ternyata-bukan-1-tapi-2-unit-mobil-telantar-di-bengkel-segini-biaya-yang-harus-dibayar-dinas-sosial

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4326/kasus-dugaan-phk-karyawan-spbu-pondok-kelapa-bergulir-ke-disnakertrans-provinsi-bengkulu

‘’Pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara dirapel jika tidak terbukti bersalah. Kalau bersalah, maka diberhentikan permanen dan tidak akan menerima gaji pensiun,’’ jelas Apileslipi.

Sekedar mengulas, RO menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi TKA. Dirinya diduga melakukan pemalsuan tandatangan kadis pada saat itu atas dasar perintah dari tersangka sebelumnya, EE yang saat ini sedang menjalani persidangan.(fry) 

Kategori :