RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan surat pembatalan kelulusan bagi 6 peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Pembatalan ini didasari pada saat verifikasi ulang yang dilakukan terhadap dokumen peserta pada tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen yang disampaikan, dinilai tidak memenuhi syarat untuk pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK.
Adapun keenam peserta yang dimaksud diantaranya Tri Reza Oktari yang dinyatakan lulus pada formasi fungsional guru.
Namun tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga guru karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kemudian, Selvi Juita lulus pada formasi jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar ahli pertama dokter umum penempatan Puskesmas Karang Nanding mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga kesehatan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3502/asn-di-12-opd-belum-nikmati-tpp-maret-dan-thr-tpp
Lalu Fitri Ramadhani lulus pada jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar, jabatan ahli pertama-nutrisionis penempatan Puskesmas Arga Indah II. Setelah dilakukan pendalam terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak sedang aktif bekerja pada saat melamar atau bukan merupakan formasi khusus.
Selanjutnya Vera Juniarta lulus pada jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar ahli pertama-apoteker penempatan Puskesmas Sekayun. Setelah dilakukan pendalam terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak sedang aktif bekerja pada saat melamar atau bukan merupakan formasi khusus.
Kemudian Ressa Angelia Soleha lulus pada jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar terampil-bidan Puskesmas Pagar Jati. Setelah dilakukan pendalam terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun atau bukan merupakan formasi khusus.
Terakhir, Suparmanto lulus pada jabatan fungsional teknis pemula-pemadam kebakaran. Setelah dilakukan pendalam terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak memiliki pengalaman bekerja sedikitnya 2 tahun secara terus-menerus pada instansi Pemkab Bengkulu Tengah atau bukan formasi khusus.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, S,E., M,M membenarkan adanya pembatalan kelulusan 6 peserta lantaran dinilai tidak memenuhi syarat. Kemudian kekosongan kemungkinan akan diisi dengan peserta lainnya yang memenuhi syarat.
‘’Sudah kita terbitkan surat pembatalan kelulusan. 6 orang ini setelah diverifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat,’’ ujar Mashuri.