Pesan Mengerikan dari Kades di Bengkulu Tengah Buat Pemain Money Politic

Sabtu 17 Feb 2024 - 22:41 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BAC JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2287/25-kursi-dprd-bengkulu-tengah-berpeluang-diisi-10-parpol

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2267/update-perolehan-suara-sementara-dprd-bengkulu-tengah-pdip-memimpin-gerindra-menempel-ini-rinciannya

Guru Besar Ilmu Fiqih Syariah dan Hukum Fakultas UIN Jakarta ini mengungungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.  

Prof Niam menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Pengajuan Hukum dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.  

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tahun 2018.  

Berikut isi selengkapnya: 

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian ketidakseimbangan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah. 

2. Meminta ketidakseimbangan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram. 

3. Memberikan ketidakseimbangan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram. 

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.(tim)

Kategori :