RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili di Benteng mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tidak hanya sekadar mewajibkan ASN ber-KTP dan berdomisili di Benteng, tetapi juga memperhatikan fasilitas yang harus disiapkan untuk para ASN seperti fasilitas tempat tinggal.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Benteng, Romli, SP mengungkapkan dukungannya terhadap program tersebut, namun menekankan bahwa pemerintah daerah juga perlu memikirkan solusi terkait tempat tinggal ASN yang belum memiliki rumah di Benteng.
“Tentu kami mendukung program ini, namun jangan sampai ASN hanya memiliki KTP Benteng tetapi masih tinggal di Bengkulu. Hal ini bisa menghambat sasaran kerja yang ingin dicapai. Pemerintah Kabupaten Benteng juga harus mempertimbangkan fasilitas tempat tinggal bagi ASN yang belum memiliki rumah di sini. Seharusnya mereka tinggal di Kabupaten Benteng,” jelas Romli.
Senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Benteng lainnya, Martoni yang juga menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Namun, ia berharap bukan hanya soal KTP dan domisili yang menjadi fokus, tetapi pemerintah juga perlu memikirkan ketersediaan tempat tinggal bagi ASN yang belum memiliki rumah di Benteng.
“Jika ASN secara keseluruhan bertempat tinggal di Benteng, perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Benteng tentu akan meningkat. Kami berharap program ini tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga memperhatikan kenyamanan ASN untuk tinggal di daerah ini,” pungkas Martoni.(imo)