Dugaan Ketidaknetralan ASN Benteng, Bawaslu dan BKPSDM Tunggu Arahan dari BKN Terkait Sanksi
Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med,. Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) 2024 masih menjadi perhatian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng masih menunggu surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi.
Dalam surat yang dilayangkan oleh Bawaslu, terdapat dugaan ketidaknetralan ASN yang melibatkan oknum pejabat Sekretariat DPRD Benteng, pejabat eselon II dan beberapa pejabat lainnya.
Anggota Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.T.Pd., C.Med, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari BKN mengenai langkah yang akan diambil terhadap ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran ketidaknetralan.
‘’Kami masih menunggu surat balasan dari BKN mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada ASN yang diduga tidak netral. Karena BKN merupakan pihak yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Tentu saja, kami di Bawaslu Benteng akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas," ujar Roni Marzuki.
Sementara, Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom., M.Si, juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari BKN terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.
"Sejauh ini, kami belum menerima surat atau informasi dari BKN mengenai kasus ini," singkat Apileslipi.(imo)