Satlantas Polres Bengkulu Tengah Ingatkan Pengendara Mobil Angkutan Barang Tidak Angkut Penumpang

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menyambut puncak perayaan malam Tahun Baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah mengeluarkan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan lalu lintas. Himbauan ini juga ditujukan khususnya kepada pengendara mobil bak terbuka, yang dilarang mengangkut orang demi menghindari potensi bahaya.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Lantas, IPTU Junita Anggraini, S.Kep, mengingatkan agar pengendara kendaraan angkutan barang tidak membawa penumpang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9656/pembuatan-sim-baru-di-satpas-polres-bengkulu-tengah-baru-dibuka-sudah-ada-44-warga-terdaftar

"Setiap pengemudi kendaraan angkutan barang yang membawa penumpang, kecuali dalam kondisi yang diatur Pasal 137 Ayat (4), dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu," ujar IPTU Junita.

Selain itu, Junita mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam perjalanan mudik dan pulang. Keselamatan dan keamanan berkendara harus selalu diutamakan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9654/pencaker-2024-di-bengkulu-tengah-157-orang-daftar-dominasi-lulusan-sma

"Kami selalu menghimbau agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan, baik mudik atau pulang, untuk tetap berhati-hati di jalan. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, patuhi semua aturan, dan lengkapi peralatan keselamatan. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dan kaca spion, sementara pengemudi mobil harus selalu mengenakan sabuk pengaman," tambah Junita.

Junita juga menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalan demi mencegah kecelakaan dan memastikan perjalanan yang aman.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan