Tutup Tahun 2024, DBH Tak Juga Cair

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga hari terakhir, 31 Desember 2024 Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemkab Bengkulu Tengah tak juga disalurkan. Seperti diwartakan sebelumnya bahwa hal tersebut bukan saja berdampak pada tidak dapat dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, juga tagihan terhadap rekanan atau pihak ketiga tertunggak serta peruntukan lainnya.

Kepala Dinsos Bengkulu Tengah, Watiullah, M.Pd tak menampik bahwa OPD yang dipimpinnya termasuk terdampak.

"Ya begitulah (terdampak, red). TPP ASN ada 2 bulan lagi yang belum bisa disalurkan. Kalau untuk kegiatan lain, ada makan minum tapi tidak terlalu banyak, ada juga pembelian ATK dan hal lainnya. Kami menyerahkan semua ini kepada pimpinan bagaimana petunjuk kedepannya," kata Watiullah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9774/presiden-prabowo-diagendakan-hadiri-ground-breaking-rsud-bengkulu-tengah-pada-15-januari-2025

Senada, Kepala Dinkes Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, SKM menerangkan bahwa terdapat pekerjaan fisik yang belum terbayarkan gara-gara Kasda kosong.

"Juga terdampak. Kalau TPP ASN sudah disalurkan semuanya. Tapi ada kegiatan fisik seperti rehab sekitar Rp200 jutaan yang belum bisa dibayarkan kepada rekanan. Kalau selebihnya hanya beberapa kegiatan kecil saja," jelas Barti.

Terpisah, pengamat hukum kondang Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., menyorotu penyebab tidak disalurkannya DBH yang nilainya kurang lebih Rp22 Miliar. Dimana besaran sana tersebut merupakan akumulasi dari Triwulan III dan IV tahun 2024.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9749/heboh-kasda-dikabarkan-kosong-asn-hingga-rekanan-menjerit-tahun-baru-terancam-kelabu

"Ini patut dipertanyakan dan ditelusuri terlebih dahulu apakah belum cairnya dana DBH akibat belum diurus sama sekali oleh BKD atau memang Pemprov Bengkulu yang belum menyalurkannya, harus ditelusuri dulu kesalahannya dimana, jika ada unsur kelalaian dari BKD maka kepala daerah/Pj Bupati selaku atasan  dapat memberikan teguran kepada kepala BKD mengenai alasan tidak terealisasinya dana tersebut, jika ditemukan adanya unsur kelalaian maka selaku atasan memberikan sanksi administratif, sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis agar tidak menghambat tugas-tugas pemerintahan, dan perlu juga ditelusuri jika BKD Bengkulu Tengah telah melakukan pengurusan DBH namun Pemprov Bengkulu belum menyalurkannya ini juga patut dipertanyakan apa alasannya sehingga terlambat atau belum disalurkan sama sekali," terang Nediyanto.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9750/kapolres-bengkulu-tengah-akbp-dedi-wahyudi-dapat-kejutan-kue-ultah-dari-karyawanti-koran-rbt

Apa tanggapan Pemkab Bengkulu Tengah sendiri? Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menuturkan bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Pemprov untuk mendapatkan solusi terbaik.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan