Kejaksaan Tinggi Bengkulu Berhasil Selesaikan Ratusan Kasus, Amankan Keuangan Negara dan Selamatkan Aset Tanah
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mencatatkan sejumlah prestasi gemilang pada tahun 2024. Berbagai upaya pemberantasan tindak pidana, pengamanan aset negara dan penegakan hukum dilakukan dengan penuh dedikasi. Keberhasilan ini melibatkan berbagai bidang, mulai dari Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), hingga perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Seperti pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, telah melaksanakan empat kegiatan utama dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Salah satu kegiatan signifikan adalah operasi intelijen terkait penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap aset pemerintah berupa tanah yang terancam penyerobotan oleh mafia tanah di Kelurahan Pekan Sabtu. Selain itu, Kejati Bengkulu juga melaksanakan sembilan kegiatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur desa. Sebagai bentuk pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, Kejati Bengkulu mengawal 81 proyek strategis nasional dan daerah (PSN, PSD, PSL), dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Proyek ini mencakup sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi daerah.
Lalu pada Bidang Pidum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangani 46 perkara yang didominasi oleh kasus penganiayaan dan pencurian. Selain itu, sebanyak 302 perkara dari berbagai bidang hukum seperti orba, kamtibum, narkotika dan terorisme telah berhasil diselesaikan. Keberhasilan besar yang juga dicatat adalah pembentukan Satgas Mafia Tanah yang berhasil menyelamatkan 128 sertifikat alas hak tanah di wilayah hukum Lebong. Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR/BPN, yang memberikan penghargaan berupa Pin Emas.
Kemudian pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu berhasil menyelesaikan 52 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahun 2024, dengan 24 perkara lainnya masih dalam proses. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar, sebuah pencapaian yang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Terakhir pada Bidang Datun, Kejati Bengkulu turut memberikan kontribusi besar, dengan menyelesaikan 162 MoU dan 567 SKK, baik litigasi maupun non-litigasi. Kejaksaan berhasil mengamankan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar, sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan negara di berbagai sektor.
Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal Melalui Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani berharap Kejati Bengkulu kedepan terus meningkatkan kinerja, dengan penegakan hukum yang profesional, tegas, dan humanis.
‘’Kejaksaan akan terus bekerja keras untuk menjaga kepercayaan masyarakat, mempertahankan angka kepercayaan yang terus meningkat, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan hati nurani demi kepentingan bersama. Dengan capaian yang luar biasa sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap melangkah lebih maju, menjaga integritas hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bengkulu,’’ pungkas Ristianti.(fry)