Realisasi Pajak Daerah Benteng Tembus Rp19,2 Miliar, Beberapa Sektor Belum Maksimal
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan data dari Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, per 6 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai angka Rp19,2 miliar.
Diantara sektor pajak yang ada, pajak terbesar diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyentuh Rp11.669.272.687, disusul oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN dengan Rp3.889.242.774 dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1.790.000.000, Pajak Restoran sebesar Rp776.502.620.
Kemudian Pajak Hotel Rp37.967.165, Pajak Hiburan Rp55.106.640, Pajak Reklame Rp124.534.924, Pajak Parkir Rp53.255.802, Pajak Air Bawah Tanah Rp103.346.314.
Kabid Pendapatan BKD Bengkulu Tengah, Dessy Aprianti, S.H, melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Faurul Rozi, S.Sos, menjelaskan bahwa meskipun realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai angka yang signifikan, masih ada beberapa sektor yang belum sepenuhnya memenuhi target.
Seperti Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak BPHTB. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan pajak ini hingga akhir tahun 2024.
"Ada beberapa sektor yang belum mencapai target, namun ada juga yang sudah melampaui. Kami akan terus berusaha memaksimalkan pencapaian ini hingga akhir tahun," ujar Rozi.
Rozi juga menambahkan, meski beberapa sektor pajak belum memenuhi target, pihaknya tetap optimistis untuk mencapainya pada tahun-tahun mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, yang belum mencapai target karena keterlambatan terbitnya Perda pada bulan Maret.
"Jika untuk tahun ini belum tercapai, Insya Allah pada tahun 2025 kami akan lebih mengoptimalkan sektor ini," pungkas Rozi.
Dengan pencapaian ini, BKD Bengkulu Tengah berharap dapat terus meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.(one)