Evi-Rico Cabut Gugatan di MK, KPU Diminta Tetapkan Rachmat-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Zetriansyah, SH, Kuasa Hukum--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra akhirnya mencabut gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, perihal perselisihan hasil Pilkada Bengkulu Tengah tahun 2024. Pencabutan gugatan ini dibuktikan dengan surat permohonan yang sudah ditujukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi tertanggal 20 Desember 2024 lalu melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH dan rekan.

Isi surat tersebut berbunyi ’Untuk dan atas nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024, yaitu Evi Susanti-Rico Z Saputra yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zetriansyah, SH.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9507/efek-asap-pabrik-di-bengkulu-tengah-warga-khawatir-dampak-kesehatan

Berdasarkan surat kuasa khusus MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAM.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi’.

Tidak hanya mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi, namun Zetriansyah, SH dan rekan juga menyampaikan surat yang tertuju kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9509/hari-ibu-2024-kisah-mbah-jariah-perempuan-kuat-yang-menafkahi-empat-anak-tanpa-suami-sejak-1991

Dalam surat tersebut, tertera bahwa merekomendasikan kepada KPU Bengkulu Tengah untuk segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Dimana jika dilihat dari hasil Pilkada lalu, pasangan calon nomor urut 1, Rachmat-Tarmizi meraih suara tertinggi dibandingkan Evi Susanti-Rico Z Saputra maupun Sri Budiman-Septi Peryadi selaku pasangan calon nomor urut 3.

‘’Sudah disampaikan surat permohonan pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ pungkas Zetriansyah saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9459/6-asn-dilantik-jabatan-fungsional-pj-bupati-heri-roni-tingkatkan-kualitas-layanan-dan-kesehatan

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si membenarkan jika pihaknya telah menerima surat yang berisikan rekomendasi dari kuasa hukum paslon 02. Meski demikian, KPU Bengkulu Tengah tetap menunggu surat resmi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

‘’Kami sudah menerima surat rekomendasi dari kuasa hukum paslon 02. Mereka sifatnya merekomendasikan untuk segera dilakukan penetapan paslon terpilih. Salah satu alasannya karena sudah dilakukan pencabutan gugatan. Tapi, KPU Bengkulu Tengah tetap akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu dan menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi,’’ pungkas Meiky.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan