Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Awal Tahun 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%

--

Airlangga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, dan asuransi. Barang-barang ini tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan