Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Awal Tahun 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%
Editor: Mezi Adriansa
|
Selasa , 17 Dec 2024 - 16:01
--
Airlangga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, dan asuransi. Barang-barang ini tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya. (**)