Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Awal Tahun 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).
"Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024 dilansir melalui CNN Indonesia
Sri Mulyani menyatakan bahwa sebanyak 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
Dana untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memastikan akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk sembako.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.