6 Desa Tuntut Perusahaan Perkebunan Bangun Kebun Plasma, Praktisi Hukum Sebut
Hartanto, Praktisi Hukum--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tuntutan dari 6 desa di Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah untuk Perusahaan Perkebunan membangun kebun plasma mendapat tanggapan dari praktisi hukum. Diungkapkan Hartanto bahwa secara detail ia akan mempelajari terlebih dahulu mengenai peraturan perundangan tentang perkebunan.
Namun sepanjang yang ia tahu bahwa keharusan perusahan perkebunan membangun kebun plasma bagi masyarakat di sekitar perkebunan. Menurut Hartanto, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
"Sepengetahuan saya memang harus ada plasma, kalau tidak ada plasma tentu perusahaan melanggar aturan, kewajibannya tidak terpenuhi, dan itu ada sanksinya. Untuk saat ini masih akan kita pelajari lebih lanjut tentang aturannya," jelas Hartanto
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang kebun plasma adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan sebelum berlakunya peraturan ini, namun belum memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, wajib memenuhi kewajiban tersebur.(one)