Oknum ASN Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Distan Terancam Diberhentikan Sementara
Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Oknum ASN Bengkulu Tengah yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam diberhentikan sementara.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu surat penetapan resmi sebagai tersangka dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Apabila surat penetapan tersangka dari penyidik sudah kita terima, maka sesegera mungkin pemberhentian sementara sebagai ASN akan kita proses," ujar Apileslipi.
Apileslipi menuturkan, secara aturan yang ada, pemberhentian ini akan berdampak pada penyaluran gaji ASN bersangkutan yang menjadi 50 persen. Namun, jika nantinya hasil persidangan divonis tak bersalah, maka gaji ASN akan disalurkan 100 persen.
"ASN yang statusnya diberhentikan sementara ini akan menerima gaji 50 persen. Kalau nanti hasil sidang divonis tidak bersalah, maka akan disalurkan kembali 100 persen. Kalau divonis bersalah, maka diberhentikan sebagai ASN," jelas Apileslipi.
Sementara, Pengamat Hukum, Achmad Tarmizi Gumay, SH., MH meminta kepada Pj Bupati Bengkulu Tengah agar oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka bisa dibebastugaskan. Namun, tidak untuk diberhentikan karena harus ada kekuatan hukum tetap.
"Dibebaskan tugas itu yakni jabatannya dilepas atau dibebaskan untuk konsentrasi fokus menghadapi permasalahan hukum. Tapi, kalau diberhentikan sebagai ASN belum bisa karena ada keputusan tetap yang menyatakan oknum ASN tersebut bersalah atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, ia juga meminta PJ Bupati Bengkulu Tengah untuk melihat situasi dan kondisi keputusan tersebut karena ia menyarankan oknum ASN dibebas ditugaskan. Karena jika tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Apalagi jika ditahan sudah tidak bisa lagi menjalankan perintah yang diembannya selaku ASN.
"Tinggal kepala daerahnya mau atau tidaknya, karena beliau yang menentukan langkah selanjutnya. Jika oknum ASN masih bisa melaksanakan tugas dengan fokus tidak mengapa demikian, sayangnya oknum ASN tersebut tidak fokus lagi dan khawatir juga menghilangkan barang bukti," demikian Tarmizi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari SPDP itu diketahui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED. Data yang diterima, informasinya terdapat oknum mantan kepala dinas maupun kabid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.