APS Belum Ditertibkan, Bawaslu Surati Pj Bupati Bengkulu Tengah

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Jum'at 27 September 2024 menyampaikan surat nomor: 283/PM.00.02/K/09/2024 yang berisikan imbauan kepada Penjabat (PJ) Bupati Benteng untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) Program Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng yang masih ada foto dan nama Sekretaris Daerah (Sekda) yang lama, yakni Drs. Rahmat Riyanto, ST., M.AP untuk digantikan dengan Pj Sekda yang baru akan dilantik pada Senin 30 September 2024 mendatang. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7508/pj-bupati-bengkulu-tengah-terancam-dilaporkan-ke-bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menyampaikan bahwa Bawaslu juga sudah memberikan penjelasan kepada Satpol-PP Benteng bahwa ada larangan pemasangan APS atau APK yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Bengkulu Tengah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

"Ya, misalnya di pohon dan lainnya. Kita harus untuk menegakkan Peraturan Daerah tersebut adalah Satpol-PP sesuai dengan ketentuan Pasal 255 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2014," ungkap Roni. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7520/cek-fakta-dugaan-perselingkuhan-oknum-asn-dan-oknum-aparat-digerebek-istri-sah-di-hotel

Sementara itu, Ia mengaku menjelang Pilkada serentak 2024, ia berharap agar Pemda Benteng dapat bersinergi dalam rangkaian tahapan pemilihan 2024 demi menyukseskan pada tanggal 27 November 2024. 

"Tentunya dengan harapan yang paling penting adalah tidak ada perpecahan dan kami juga berharap sape mendukung penuh kegiatan Bawaslu Kabupaten Benteng," tutup Roni. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan