Pj Bupati Bengkulu Tengah Terancam Dilaporkan ke Bawaslu
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masih belum tertibnya baliho, banner ataupun spanduk milik Pemkab Bengkulu Tengah yang memuat foto atau gambar salah satu calon Kepala Daerah padahal yang bersangkutan telah pensiun sebagai ASN mendapat sorotan dari LSM Pekat Bengkulu.
Komitmen Pemkab dalam hal ini Pj Bupati Heriyandi Roni menindaklanjuti masukan tersebut yang menjadi salah satu tuntutan demo disangsikan. Pasalnya temuan pihak LSM di lapangan masih ada baliho yang dengan gagahnya terpasang di ruang publik.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7492/raih-predikat-baik-pemkab-bengkulu-tengah-terima-penghargaan
Ishak Burmansyah, pentolan LSM Pekat kembali mengingatkan kepada Pj Bupati untuk memenuhi seluruh tuntutan dalam aksi demo lalu. Salah satunya meminta Pj Bupati Bengkulu Tengah memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan spanduk atau atribut yang berkaitan dengan gambar atau foto salah satu pejabat yang sekarang tidak lagi menjabat.
Jika tidak, kata Ishak pihaknya selain menggelar demo jilid 2 juga akan melaporkan Pj Bupati ke Bawaslu. Sebab menurut Ishak Pj Bupati diduga melakukan pembiaran atau diduga turut serta mendukung salah satu paslon dengan membiarkan hal tersebut.
"Pada prinsipnya kami ini tidak ada kepentingan dengan masing-masing paslon. Kami hanya ingin Pilkada di Bengkulu Tengah ini terlaksana secara jujur dan adil tanpa adanya kecurangan dari pihak manapun. Pj Bupati selaku Kepala Daerah harus menjamin itu. Bukan malah terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran. KPU kan sudah resmi menetapkan paslon, dan sudah menetapkan nomor urut. Silakan mereka berlomba memperebutkan simpati dan dukungan masyarakat dengan cara-cara yang benar. Kalau Pj Bupati tidak serius mengakomodir tuntutan kami maka kami akan kembali turun ke jalan. Dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan ke Bawaslu," kata Ishak.(cw3)