Daftar Oknum ASN Terseret Pusaran Korupsi di Distan, Informasinya Ada Mantan Kadis dan Kabid
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari SPDP itu diketahui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED. Data yang diterima, informasinya terdapat oknum mantan kepala dinas maupun kabid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, menyikapi adanya informasi dugaann oknum ASN Bengkulu Tengah yang ditetapkan tersangka, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar.
‘’Mohon maaf, belum berani berkomentar karena belum mendapatkan surat resmi kasus tersebut," ungkap Apileslipi.
Apileslipi menambahkan, sesuai regulasi aturan yang ada jika terdapat ASN yang tersandung kasus korupsi maka akan diberhentikan sementara.
‘’Berkaca dengan aturan yang ada, akan diberhentikan sementara dari PNS," singkatnya.
Mengulas kembali, pada 23 April 2024, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti dilakukan atas kasus tersebut. Dugaan korupsi Distan Benteng perihal proyek perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan serta Rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah yang dibagi kedalam 7 paket pekerjaan.(imo)