Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp95 Juta, Oknum Mantan Karyawan Koperasi Ditahan
DE, seorang mantan karyawan koperasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp95 juta--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.IK., M.H, melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Bayu Heri P, SH, MH, menyikapi secara serius kasus dugaan penggelapan uang nasabah di KSP Sehati Makmur Abadi Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahkan, sejak tanggal 20 September 2024, oknum mantan karyawan berinisial DE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. DE sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Reskrim Polsek Talang Empat.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7446/luar-biasa-perpustakaan-sman-1-bengkulu-tengah-raih-juara
“Untuk mencegah upaya pelarian, kami memutuskan untuk menahan tersangka DE, yang disangkakan melakukan tindak penggelapan sesuai dengan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” jelasnya.
Sebagai informasi, DE diduga telah menggelapkan uang KSP sebesar Rp 95 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke kantor sejak bulan April 2024, di mana DE juga memanipulasi data dengan menciptakan nasabah fiktif dan melakukan pinjaman yang dibagi dua dengan nasabah lain.(imo)