Kejati Terima SPDP Perkara Dugaan Korupsi Puskeswan Distan Benteng: Polda Tetapkan 10 Tersangka
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari SPDP itu diketahui penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus Dinas Pertanian Kabupaten Benteng pada Jumat 13 September lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan pada Selasa 24 September 2024 dan membenarkan adanya penerimaan SPDP tersebut.
‘’Ia benar telah menerima SPDP dan dalam SPDP itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ada 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED,’’ ungkap Ristianti.
Ristianti menambahkan, berdasarkan data yang diterima bahwa diketahui dari 10 Tersangka itu 4 orang ASN dan pihak ketiga sebanyak 6 orang.
‘’Dan tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” bebernya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7409/pemilik-kebun-tak-laporkan-kebakaran-ke-desa-ini-kata-kades
Mengulas kembali, pada 23 April 2024, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti dilakukan atas kasus tersebut. Dugaan korupsi Distan Benteng perihal proyek perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan serta Rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah yang dibagi kedalam 7 paket pekerjaan.(imo)