Pemkab Persiapkan Pengisian Jabatan Sekda Bengkulu Tengah, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 22 September 2024 mendatang akan dilaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Terkhusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekda Bengkulu Tengah saat ini Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati. Jika nantinya ditetapkan sebagai calon, terhitung 22 September nantinya jabatan Sekda akan kosong. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6887/polisi-terus-selidiki-kasus-penemuan-mayat-bayi-di-desa-padang-ulak-tanjung-seluruh-ibu-melahirkan-didata

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan akan segera memproses pengisian jabatan Sekda Benteng yang kosong jika nantinya pak Rachmat ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, sebelumnya proses pengajuan pensiun dini Rachmat Riyanto dari ASN sedang berproses. 

‘’Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2020, berkas diserahkan pejabat berwenang kepada PPK lalu diteruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertek BKN. Apablila KPU sudah melalukan penetapan sebagai calon Bupati baru BKN mengeluarkan surat tersebut, tentunya selama proses pengunduran diri belum ditetapkan, maka Rachmat tetap bertugas,’’ kata Apileslipi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6886/menolak-lupa-tes-kesehatan-pernah-gugurkan-bakal-calon-maju-pilkada-bengkulu-tengah

Ia menuturkan, dasar penetapan Pj Sekda tersebut yakni SK penetapan calon Bupati. Sementara Pj Sekda belum dilantik, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu. 

‘’Plt Sekda itu sendiri ditunjuk seperti menunjuk Plt Kepala Dinas yang mana diserahkan oleh Pj Bupati. Tentunya mereka yang jabatan Eselon 2,’’  ujarnya. 

Sementara itu, ia menjelaskan mengusulkan Pj Sekda dasarnya SK penetapan dan menerbitkan SK pemberhentian PNS yang bersangkutan juga dasarnya SK penetapan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6866/dugaan-maladministrasi-menguat-ombudsman-bakal-minta-klarifikasi-pemdes

‘’Plt Sekda itu ditunjuk langsung oleh Pj Bupati, sedangkan PJ Sekda diusulkan kepada Gubernur. Pj Sekda akan bertugas hingga pelantikan Bupati terpilih pada bulan Februari 2025 mendatang,’’ demikian Apileslipi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan