KPU Bengkulu Tengah Umumkan Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sukardi S.Sos, MM., Komisioner KPU Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Bengkulu Tengah.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pendaftaran Paslon ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6692/fepi-suheri-paling-berpeluang-jabat-ketua-dprd-bengkulu-tengah-ini-alasannya

‘’Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dimulai dari hari Selasa hingga Kamis di Kantor KPU Bengkulu Tengah,” ungkap Sukardi.(imo)

Berikut adalah rincian persyaratan untuk calon:

1. Syarat Minimal Suara Partai Politik: Berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 636 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik adalah 7.773.

2. Kewarganegaraan: Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

3. Persyaratan Umum:

o Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

o Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

o Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

o Berusia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.

o Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

o Tidak pernah terpidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan, setelah 5 tahun masa pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan