KPU Bengkulu Tengah Umumkan Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sukardi S.Sos, MM., Komisioner KPU Bengkulu Tengah--

o Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon Aparatur Sipil Negara.

o Mengundurkan diri dari jabatan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

5. Permohonan Akses Silon:

o Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Bengkulu Tengah.

o Penunjukan admin Silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan.

o Pengajuan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat diunduh melalui link ini.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6666/rachmat-riyanto-dan-evi-susanti-wajib-serahkan-surat-pengunduran-diri-ke-kpu-terakhir-pada-tanggal-ini

6. Layanan Helpdesk: KPU Bengkulu Tengah menyediakan layanan helpdesk untuk pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

o Email: [email protected]

o Nomor Telepon:

* 0822-8139-5987 (Sdr. Hengky J)

* 0823-0404-2007 (Sdr. Eriy W.)

Atau kunjungi langsung Kantor KPU Bengkulu Tengah di Kompleks Perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan