3 Kecamatan Belum Bentuk BKD, Sandarman: Segera Laksanakan Karena Penting
Sandarman, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan DPMD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih terbilang minim. Saat ini, hanya beberapa desa yang telah membentuk BKD dan pelaksanaannya juga belum dimaksimalkan dengan baik.
Disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sandarman, S.Sos., M.Si, jika BKD merupakan sebuah organisasi yang mengumpulkan perwakilan dari setiap desa dalam kecamatan untuk mempermudah koordinasi dan kegiatan di tingkat kecamatan. Saat ini hanya beberapa kecamatan yang telah menyelesaikan pembentukan BKD.
‘’Beberapa kecamatan yang baru dibentuk BKD-nya pada tahun 2024 adalah Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Karang Tinggi, Bang Haji, Pematang Tiga, Pagar Jati, Taba Penanjung dan Merigi Sakti. Sementara itu, masih ada kecamatan yang belum melaksanakan pembentukan BKD. Seperti Kecamatan Talang Empat, Merigi Kelindang dan Semidang Lagan. Saya berharap agar ini segera dilakukan,’’ kata Sandarman.
Sandarman menjelaskan bahwa banyak manfaat yang dapat diperoleh melalui BKD. Salah satunya adalah pelaksanaan pelatihan-pelatihan yang seragam di setiap desa yang dapat digelar di satu tempat dalam kecamatan, sehingga dapat menghemat anggaran.
‘’BKD terbuka untuk semua pihak, termasuk karang taruna, PKK dan tokoh budaya, dengan pembiayaan yang dapat dilakukan secara bersama-sama di tingkat kecamatan. BKD juga dapat menghemat biaya, misalnya jika Desa A ingin melaksanakan pelatihan yang sama dengan desa lain, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan di satu tempat dalam lingkup kecamatan,’’ jelas Sandarman.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6631/pemdes-harapan-gelar-musdes-penyusunan-rkpdes-tahun-2025
Sandarman juga menekankan bahwa BKD dapat membantu desa dalam lingkup yang lebih luas melalui kerjasama yang baik. Contohnya, dalam program ketahanan pangan, jika Desa A membudidayakan ikan lele, Desa B dapat mengelola pembuatan salai lele dan Desa C bertugas dalam pemasaran. Ini adalah bentuk kerjasama yang efektif.
‘’Jangan sampai program ketahanan pangan terbuang sia-sia hanya karena tidak ada koordinasi atau informasi mengenai pemasaran. Dengan adanya BKD, kerjasama ini bisa lebih terstruktur dan efektif,’’ demikian Sandarman.(one)