Peringatan! Kendaraan Overload dan Over Dimension Langgar UU Nomor 22, Pengemudi Bisa Terancam Pidana

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Peringataan keras bagi seluruh pengendara kendaraan roda empat bahkan lebih, dalam mengangkut muatan diharapkan tidak overload dan overdimension dikarenakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ pasal 277 dan pasal 307.

Disampaikan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita Anggraini, S.Kep menjelaskan kendaraan overload dan over dimension tentu melanggar aturan berlalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ pasal 277 dan pasal 307 yang mana pelanggar akan dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6447/karnaval-hari-kemerdekaan-di-desa-abu-sakim-warga-kenakan-berbagai-macam-pakaian-profesi-dan-adat

‘’Di pasal 277, berisi setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidanakan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta. Pasal 307 berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,’’ jelas Junita.

Junita melanjutkan, untuk para pengendara diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar dapat menghasilkan kenyamanan dan keamanan penggunaan jalan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6445/polisi-sita-jutaan-rupiah-uang-diduga-palsu-kapolres-bengkulu-tengah-kasus-ini-masih-didalami

‘’Kita mengimbau agar pengendara dapat melaksanakan ketertiban dalam berlalu lintas. Ini bertujuan agar tidak terjadinya laka lantas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,’’ demikian Junita.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan