Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran.
Hal itu disampaikan pada kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Sementara itu, Bea Cukai Bogor pada Senin (5/8) berkesempatan hadir dalam kegiatan OPP para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Korea. Menurut Encep, hadirnya Bea Cukai untuk membekali para calon pekerja migran tentang ketentuan kebaeanan dan cukai.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi yang akan merugikan para PMI saat berangkat, pulang, atau mengirim barang ke tanah air.
"Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Encep.
Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 sebagai salah satu penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.
Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun.
Fasilitas selanjutnya yang dapat dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.
Apabila pekerja migran Indonesia terdaftar di BP2MI, maka pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada saat mendaftarkan IMEI HKT di loket registrasi IMEI Bea Cukai di bandara kedatangan.
Fasilitas ini dapat digunakan untuk satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD 500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017.
“Bea Cukai siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai, salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi," tegas Encep. (**)