Ini Kata KPU Bengkulu Tengah Pasca Keluarnya SK KPU RI Nomor 1050 dari

Meiky Helmansyah, Ketua KPU Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Informasi terbaru perihal polemik perebutan kursi di Dapil 3 pemilihan legislatif di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) antara PPP dan PAN. Tertanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru nomor 1050 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024. 

Dalam surat yang dikeluarkan ini disebutkan pada huruf i menimbang bahwa berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah telah menindaklanjuti putusan dimaksud dengan melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6029/dewan-baru-dilantik-9-september-kpu-bengkulu-tengah-ungkap-kabar-terbaru-perselisihan-ppp-vs-pan

Sehingga memutuskan dan menetapkan, Perubahan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Diminta tanggapannya, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat perubahan tersebut. 

‘’Belum. Kami belum menerima surat revisi dan lampirannya,’’ singkatnya.

Terpisah, Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH menyampaikan jika dirinya telah menerima informasi dan salinan berbentuk softcopy SK 1050 yang dikeluarkan KPU RI. Tentunya dengan dikeluarkannya surat ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan dewan terpilih, termasuk pada Dapil 3.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5924/kawal-hak-pilih-bawaslu-bengkulu-tengah-uji-petik-coklit-data-pemilih-pilkada-2024

"Sudah jelas didalam SK 1050 tersebut, jika ada perubahan tentang SK 360. Artinya ini sudah bisa menjadi landasan hukum bagi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menetapkan dewan terpilih," ujar Eko.

Sementara itu, jika merujuk hasil penghitungan ulang suara tidak sah pada Dapil 3 yang dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 lalu, terdapat penambahan 4 suara bagi PPP dari 5 TPS. Sehingga jika benar nantinya akan disahkan perolehan suara ini, PPP berpeluang unggul dari PAN pada Dapil 3 sehingga mendapatkan tambahan 1 kursi. Ditotalkan untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, PPP bisa meraih 4 kursi dan berpeluang mendapatkan jatah kursi ketua dewan.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan