Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
--
"Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kabupaten Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi materai Rp. 10 ribu," kata Lolly.
Kemudian Coklit yang dilaksanakan di wilayah yang tidak berpenghuni. Di Kalimantan Utara, terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak.
“Perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan," kata Lolly.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak BP3MI, pemilih yang sudah perekaman ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui).
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nunukan dan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan Coklit terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam sudah cetak di alamat di kantor BP3MI Kabupaten Nunukan, meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut.
Di Sulawesi Barat, khususnya Lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, Pedongga Kabupaten Pasangkayu belum melaksanakan Coklit, karena pemilih di dalam A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui. Sebab, wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga.
Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara di- TMS-kan, namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pemilihan 2024. Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5713/sultan-punya-gagasan-bawa-dpd-ri-ke-posisi-strategis
Hasilnya, terbukti 4 TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih. Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.
Berikutnya terkait kendala penggunaan E-Coklit, Lolly menerangkan berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kendala input data pemilih ke dalam E- Coklit di beberapa daerah. Hal ini terjadi karena 2 faktor, yakni error atau kendala dalam penggunaan apilasi E-Coklit oleh Pantarlih dan kendala jaringan internet di beberapa daerah, sehingga Coklit dilakukan secara manual.
Ketidakserentakan dalam prosedur Coklit karena adanya penggunaan aplikasi E-Coklit dan penggunaan Coklit manual berpotensi terjadinya data ganda dan data tidak akurat yang akan dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih.
Potensi kerawanan ini menjadi perhatian KPU Bawaslu sesuai tingkatan untuk memastikan datanya akurat. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih.
Pencermatan di antaranya dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Selanjutnya, pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya, dan pemilih yang elemen data pemilihnya bermasalah/tidak lengkap.