Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
--
Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu, Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan.
"KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol," kata Lolly.
Namun, lanjut Lolly, jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut. Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit.
Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melakat dan uji petik proses Coklit dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS. Hasil pengawasannya, Bawaslu menemukan jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 9.794 (0,04 persen) di 27 provinsi.
Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung. Sementara itu, kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5903/anies-pras-saling-melengkapi-kombinasi-terbaik-untuk-jakarta
Selanjutnya, hasil pengawasan lainnya, yaitu jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker:17.050 (0,07 persen) yang ditemukan di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat.
Sedangkan provinsi dengan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah. Kemudian jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker, yakni 23.388.820 (99,88 persen).
Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur. Lolly mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit.
Hasilnya masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol), yakni sebanyak 811 orang yang tersebar di 23 provinsi.
"Wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara," bebernya. Hasil pengawasan pantarlih berikutnya adalah masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, yakni sebanyak 429 Pantarlih yang tersebar di 24 provinsi.
Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Kemudian terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku Temuan lainnya adalah terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih yang tersebar di 19 provinsi.
Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan. Klaster ketiga, lanjut Lolly, terkait hasil Pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya.