Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
--
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5842/kaesang-ingin-kolaborasi-psi-pks-jadi-kekuatan-baru-di-solo
Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, seperti Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam. Di Maluku, Coklit dihentikan sementara di Kabupaten Buru, karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai sehingga terkendala dengan transportasi di tiga kecamatan.
"Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar melanjutkan Coklit kembali di tiga kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah surut," kata dia.
Kemudian di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyebabkan ribuan warga mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam keadaan bencana. Bawaslu Sulawesi Utara berserta Bawaslu kabupaten/Kota di sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal, seperti membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian, merekrut PKD dari pengungsi; dan pengawasan melekat saat Coklit.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5843/bursa-pilkada-dki-jakarta-anies-vs-ahok-vs-sandiaga-uno
Lolly juga mengungkapkan di Jawa Barat, khususnya di relokasi korban bencana dengan nama Griya Babakan Karet, Desa Babakan Karet, Kabupaten Cianjur, berdasarkan hasil uji petik terhadap 161 KK dengan 270 pemilih.
seluruhnya masih tercatat sebagai pemilih di lokasi bencana tempat asal, karena belum memiliki identitas kependudukan di lokasi relokasi.
“Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur agar pemilih yang tidak ditemui di domisili asal untuk dilakukan penandaan," ungkap Lolly.
Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cianjur juga berkooordinasi terkait percepatan administrasi kependudukan di wilayah relokasi sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah baru.
Lolly juga mengungkapkan Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan. Di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin (pemekaran kecamatan). Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di Wilayah Kab.Banyuasin sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin.
Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengan cara Coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang sesuai alamat e-KTP pemilih. Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain.
Selanjutnya di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kabupaten Seram Bagian Barat. Penduduk tersebut menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah, namun secara adminitrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat.