Warga Demo di Depan Gerbang PT. KRU Minta Izin Truk Masuk, Manajemen: Itu Langgar Aturan Undang-Undang
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sekelompok warga Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan yang tak terima atas pernyataan perusahaan PT. Kharisma Raflesia Utama (KRU) menolak untuk memberikan izin seluruh kendaraan bermotor masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang penjagaan perusahaan pada Jum'at 5 Juli 2024 lalu.
Aksi demo tersebut dikarenakan terdapat oknum warga desa yang bersihkeras meminta akses masuk truk agar bisa mengangkut hasil batu bara karungan di wilayah PT. KRU namun tak diperbolehkan.
Manajemen PT. KRU, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Pd.Si mengatakan, sebanyak 19 oknum warga desa yang datang ke depan gerbang penjagaan meminta untuk membiarkan truk pengangkut batu bara karungan melintas. Tegasnya, masuk ke kawasan ataupun lewat di kawasan IUP tentu melanggar Undang-Undang (UU) Pertambangan dan Perhutanan.
‘’Jika mareka mengambil batu bara di luar IUP kami, tentu saja kami tidak mempermasalahkannya. Masuk ke kawasan atau lewat di kawasan IUP jelas melanggar UU yang berlaku,’’ jelas Eka.
Eka menjelaskan, pemerintah desa juga pernah mendatangi kantor PT. KRU untuk meminta akses pembukaan gerbang.
‘’Pemerintah desa setempat juga datang ke kantor sebelum hari demonstrasi. Kami mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada yang mengizinkan baik pihak siapapun silakan bersurat ke kami dan kami tidak bertanggungjawab jika ada urusan hukum,’’ ungkap Eka.
‘’Mengambil hak atau barang orang lain sudah jelas tindak kriminalitas. Harusnya pihak pemerintah desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu salah. Kenapa sampai membiarkan warga demo tidak jelas seperti itu. Untung saja setelah itu tidak ada aksi susulan. Jika terjadi, maka kami proses secara hukum,’’ lanjut Eka.(one)