Pengumuman Capaskibraka Bengkulu Tengah Secara Manual, Bertentangan dengan SE?
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Belum lagi tuntas permasalahan tidak kondusifnya situasi di internal Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah lantaran kepemimpinan Kepala Badan (Kaban) yang baru, Kesbangpol kembali dihadapkan pada masalah baru.
Kali ini terkait penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaskibraka) yang nama-namanya telah diumumkan secara manual melalui surat tertanggal 8 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Staf Ahli Bupati Gunawan R bertindak selaku Plh Pj Bupati dan Sekda.
Dugaan kejanggalan di sini mengacu pada Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024, Nomor 5 Huruf F tentang Pengumuman Hasil Seleksi, Pengumuman hasil seleksi Paskibraka tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
Pengumuman hasil seleksi Paskibraka tingkat provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat provinsi, melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.
Faktanya nama-nama Capaskibraka terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah baik yang akan bertugas di Provinsi maupun Kabupaten diumumkan secara manual.
Dimintai komentarnya, Kabid Idwasbang Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah, Liana Hartini menerangkan bahwa memang sistem penilaian kelulusan 32 Capaskibraka ini secara online. Namun hingga saat ini aplikasi sedang eror.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5493/jabatan-kaban-kesbangpol-digoyang-dewan-sarankan-ini
“Karena aplikasi ini pengumumannya juga eror namun waktu ini semakin dekat untuk pelaksanaan upacara tanggal 17 Agustus 2024 mendatang,” ungkapnya.
“Karena aplikasi masih eror dan tidak bisa dibuka, pengumuman dilakukan secara manual,” demikian Liana.(imo)