Tingkatkan Nilai Tata Kelola Kearsipan, Dispusip Benteng Undang Pengurus Kearsipan OPD

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan kearsipan dan pemahaman terkait kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bengkulu Tebgah (Benteng), Pemkab Benteng melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2024 ini mengundang seluruh pengurus kearsipan dan dibuka langsung oleh Stah Ahli Bupati Benteng Bidang Kemasyarakat dan SDM, Gunawan Rozali, SE, MM. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Dispusip Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd, Kepala Dispusip Benteng, Agung Budiyanto, SE, ME serta Aksiparis Dispusip Provinsi Bengkulu, Ira Hijranita. 

Dalam sambutannya, Gunawan mengatakan penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu akan mampu menyediakan arsip yang benar dan tepat waktu sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik serta bersih. 

‘’Arsip melaksanakan fungsi penting sebagai inti dari media informasi dan media pengawasan yang dibutuhkan oleh setiap OPD dalam melakukan berbagai kegiatan. Seperti perencanaan, analisis pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, laporan pertanggung jawaban, evalusi dan uji tuntas seperti di pemerintahan,’’ jelas Gunawan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4423/150-kpm-di-bengkulu-tengah-ditetapkan-terima-bantuan-kartu-bengkulu-sejahtera-ini-daftarnya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4397/tingkatkan-sdm-rkdd-margo-mulyo-laksanakan-pelatihan-desain-grafis

Sementara itu, Kepala Dispusip Benteng, Agung Budiyanto, SE, ME menuturkan jika program kerja pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan. Pengawasan kearsipan tersebut dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yang telah dijalankan dibandingkan dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Asumsinya, bila suatu praktek penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan itu sesuai sepenuhnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan, maka nilai pengawasan kearsipan tentunya 100 persen.

Begitu pula sebaliknya, apabila prakteknya makin berjarak dengan ketentuan regulasi kearsipan yang berlaku, maka makin berkuranglah nilai pengawasan kearsipannya.

‘’Pengelolaan kearsipan memiliki peran krusial dalam menjaga integritas informasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,’’ ujar Agung. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4393/sekda-rachmat-riyanto-serahkan-30-e-ktp-ajak-pelajar-jangan-golput

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4392/bkd-bengkulu-tengah-sebut-ada-kenaikan-tarif-pbb-segini-besarannya

Lebih lanjut ia menjelaskan pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana, baik itu arsip yang dibuat maupun diterima. Tujuannya agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan