BKD Bengkulu Tengah Sebut Ada Kenaikan Tarif PBB, Segini Besarannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan jika pada tahun ini terdapat kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun terdapat tiga tarif yang digunakan yakni PBB di bawah Rp 1 miliar senilai 0,15. PBB Rp 1 miliar sampai Rp 15 miliar senilai 0,25 dan di atas senilai Rp 15 miliar akan menggunakan tarif maksimal.
Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM menuturkan jika di Benteng hanya 2 wajib pajak yang terkena tarif maksimal. Yakni PLTA Musi dan jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
‘’Ada kenaikan tarif PBB yang harus dipedomani oleh wajib pajak,’’ ujar Febriansyah.
Sementara itu, pada tahun ini pihaknya menargetkan PBB senilai Rp 11,4 miliar. Kenaikan cukup signifikan dibanding tahun lalu yang hanya berkisar Rp 4 miliar. Kemudian untuk penagihan, akhir bulan Juni, sebanyak 49.704 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB akan disampaikan ke wajib pajak.
‘’Jatuh tempo wajib pajak membayar pajak PBB hingga 30 September 2024.
Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya. Petugas penagih yang akan dikerahkan sebanyak 54 orang. Untuk lokasi pembayaran bisa juga di MPP,’’ demikian Febriansyah.(fry)