Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah mengatakan pinjaman online (pinjol) seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa menjadi musibah ketika hanya digunakan untuk memenuhi keinginan yang konsumtif.

Terlebih jika kita, sadar atau tidak sadar, justru meminjam kepada pinjol ilegal yang mempunyai risiko sangat besar. Salah satuntya terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Harus diakui, Digitalisasi telah merevolusi seluruh sektor kehidupan. Seperti belanja tak lagi ke pasar tapi ke marketplace, hingga menabung di bank sudah dilakukan secara digital/digital banking.

"Sekarang kita juga bisa melakukan investasi hingga peminjaman secara online atau financial technology (fintech)," ujar Taufiq dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Jangan Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo, Senin (20/5).

Dituturkan Legislator fraksi PKB ini, kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4372/menkes-budi-cek-puskesmas-lokasi-starlink-sebelum-diresmikan-jokowi-dan-elon-musk

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4373/kpk-paling-sedikit-tangani-kasus-korupsi-selama-2023-kalah-dari-kejaksaan-dan-polri

"Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer to peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, antiribet atau bisa dilakukan kapan saja di mana saja, dan tanpa agunan," imbuhnya.

Namun demikian, pinjol ini rawan penipuan. Karena, menurut Taufiq, kadang-kadang masyarakat tidak bisa membedakan lembaga keuangan resmi atau tidak.

"Kadang-kadang para peminjam tidak melihat perjanjian, bahkan ada orang yang tidak tahu apa-apa, data kita dipakai oleh lembaga keuangan lain, tahu-tahu uang dikirim ke kita. Masyarakat kita ini kadang-kadang karena dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa mengikutinya, tidak mau belajar, tidak mau bertanya, akhirnya kita menjadi terlilit utang pinjol," papar Taufiq.

Untuk itu, Taufiq memberi sedikit tips meminjam di fintech peer to peer lending yang aman, yaitu pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30 persen dari penghasilan, melunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, dan ketahui bunga juga denda pinjaman sebelum meminjam.

"Setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko. Bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya. Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan dengan keinginan," tegas Taufiq.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4350/honorer-non-database-bkn-jangan-berharap-lagi-enggak-direken

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4337/airlangga-optimis-pertumbuhan-ekonomi-di-indonesia-capai-8-persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan