Bawaslu Buka Rekrutmen PKD Pilkada Bengkulu Tengah, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini
Editor: Leonardo Ferdian
|
Sabtu , 18 May 2024 - 16:54

Evi Kusnandar, S.Kep., Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.