Bawaslu Buka Rekrutmen PKD Pilkada Bengkulu Tengah, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Evi Kusnandar, S.Kep., Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--

16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan