Pendaftaran PPK Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Mekanismenya

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Selasa 23 April 2024.

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dikatakan Komisoner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander, S.T, pendaftaran calon PPK berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024. 

‘’Bagi calon pendaftar harus mengunggah berbagai syarat dokumen pendaftaran secara online di akun SIAKBA. Selain mendaftar secara online, pendaftar harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis 6 Mei hingga 8 Mei 2024,’’ ungkap Alexander. 

Alexander menuturkan, kebutuhan PPK sebanyak 55 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Dimana masing-masing kecamatan memiliki 5 orang PPK. 

‘’Untuk pendaftar pertama dibutuhkan 2 kali lipat dari yang dibutuhkan. Jika kurang pendaftarnya, maka diperpanjang kembali. Kita lakukan seleksi terbuka jadi kita umumkan kepada seluruh masyarakat. kalau memang memenuhi syarat, nanti bisa mendaftarkan diri Baik yang belum pernah maupun yang sudah punya pengalaman jadi badan ad hoc,’’ jenas Alexander.(imo) 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3609/ppk-pps-dan-kpps-pilkada-bengkulu-tengah-direkrut-ulang-berikut-jadwal-pelaksanaannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3587/pelaku-dugaan-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-masih-buron-korban-diperbolehkan-pulang-ke-rumah

Berikut Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan