PPK, PPS dan KPPS Pilkada Bengkulu Tengah Direkrut Ulang, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November akan melakukan perekrutan ulang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini sampaikan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) langsung KPU RI yang telah mengeluarkan tahapan pembentukan badan Ad Hoc Pilkada. Perekruten dimulai pada Selasa 23 April 2024 mendatang.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menuturkan jika untuk PPK, PPS dan KPPS akan dilakukan perekrutan ulang. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menjelaskan jika badan Ad Hoc untuk di Bengkulu Tengah akan mengikuti PKPU tersebut.
‘’Pada intinya akan kita bebaskan untuk memilih metode perekrutan badan Ad Hoc, apakah berdasarkan evaluasi kinerja Ad Hoc pemilu atau perekrutan ulang,’’ ungkap Meiky.
Meiky menuturkan, jika sesuai keputusan metode yang diambil tersebut, akan ditentukan dari hasil pleno yang akan digelar dalam waktu dekat. Sehingga saat ini pihaknya belum memastikan bagaimana mekanisme yang akan dilakukan nantinya.
‘’Saat ini kita belum bisa menyampaikan secara pasti bagaimana mekanismenya. Namun kita akan pleno terlebih dahulu. Metode mana yang akan kita ambil. Apalagi kita masih menunggu hingga Senin 22 April 2024 karena komisioner yang membidangi sedang mengikuti rakor terkait hal tersebut bersama KPU RI,’’ demikian Meiky.(imo)
Berikut, jadwal dan tahapan perekrutan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS di Bengkulu Tengah :
A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
: 23 April 2024 - 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 - 29 April 2024