Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masih Buron, Korban Diperbolehkan Pulang ke Rumah

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan persetubuhan dengan korban seorang pelajar yang ditinggalkan di semak-semak Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan masih ditangani Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Saat ini pelaku persetubuhan tersebut masih buron. Sementara korban yang sebelumnya sempat dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah saat ini sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H melalui Kanit PPA, Aipda. Tanjung Sihombing mengatakan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut tetap akan dilanjutkan hingga penangkapan pelaku.

Melanjutkan dari pengejaran, korban saat ini sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.

‘’Kita tetap mengejar pelaku hingga dapat dan tetap kita proses secara hukum. Korban sekarang sudah berada di rumahnya. Korban tersebut sudah dilakukan visum Et Revepertum di Rumah sakit Bhayangkara oleh unit PPA didampingi dinas DP3AP2KB bidang anak. Saksi-saksi juga telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan,’’ jelas Tanjung.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3586/pan-buka-pendaftaran-penjaringan-calon-kepala-daerah-bengkulu-tengah-terhitung-18-april-15-mei-2024

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3562/kadis-pmd-minta-20-desa-belum-cairkan-dana-desa-segera-serahkan-berkas-persyaratan

Tanjung melanjutkan, dengan adanya kasus ini, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak juga ikut dalam memberikan pendamping. Mereka juga ikut memberikan motivasi kepada korban tersebut.

‘’Semua pihak dalam masa pendamping juga ikut membantu agar psikologis korban tetap terjaga. Kita berharap dengan adanya kejadian ini seluruh orang tua dapat lebih berhati-hati dengan anak perempuannya, terlebih dekat dengan orang yang tidak dikenal,’’ demikian Tanjung.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan